Penegakan Perda Satpol PP Kota Tangerang

Sumber Gambar :

Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali melakukan Giat Operasi Penegakan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan Gelandangan Pengemis dan Pengamen dan Perda No 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Jum’at, 12 Januari 2024. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyampaikan pada giat penindakan dan penegakan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2012 dan Perda No. 8 Tahun 2018, sebagai tugas pokok dan fungsi Satpol PP Kota Tangerang dalam rangka menciptakan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. “Satpol PP Kota Tangerang dalam rangka penegakan perda kami juga terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya masyarakat akan memahami, mematuhi, mantaati Peraturan peraturan daerah dan peraturan walikota yang ada dikota Tangerang. Secara rutin kami melakukan penegakan perda, giat operasi yang kami lakukan sebagai bentuk komitmen kami Satpol PP untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum dan rasa nyaman aman bagi masyarakat Kota Tangerang.” Petugas mendapati 2 orang anak jalanan atau pengaman yang terjaring di lampu merah. Kemudian kedua orang tersebut dibawa ke kantor Satpol PP bersama barang bukti seperti gitar. Kemudian dilakukan pendataan oleh PPNS dibuatkan surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan kegiatanya serta di berikan pembinaan. Pembinaan terhadap anak jalanan gelandangan pengemis dan pengamen dilakukan dengan tujuan memberikan perlindungan dan menciptakan ketertiban dan Ketentraman, dan guna meningkatkan ketertiban dalam masyarakat.  


Share this Post