Penegakan PERDA Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sumber Gambar : Satpol PP Kota CilegonTelah ditertibkan pedagang kaki lima yang menutupi bahu jalan sehingga menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat pejalan kaki maupun pengendara pengguna jalan di sepanjang Jalan Raya Pasar Serpong. (Kamis/19/09/2024) Penertiban ini diharapkan agar pedagang kaki lima dapat mematuhi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.