Penegakan PERDA Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Sumber Gambar : Satpol PP Kota Cilegon

Telah ditertibkan pedagang kaki lima yang menutupi bahu jalan sehingga menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat pejalan kaki maupun pengendara pengguna jalan di sepanjang Jalan Raya Pasar Serpong. (Kamis/19/09/2024) Penertiban ini diharapkan agar pedagang kaki lima dapat mematuhi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.


Share this Post