Penegakan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Kota Tangerang
Sumber Gambar : Satpol PP Kota TangerangSatuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menertibkan beberapa di beberapa titik ruas jalan yang sering digunakan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah mengganggu Ketertiban umum pada Rabu, 4 September 2024. Kegiatan pada hari ini adalah Penegakan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dengan melaksanakan giat operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada dibahu jalan, diatas trotoar dan tempat lainnya di sepanjang Jl. M. Toha dan Jl. Merdeka. Petugas Satpol PP di dampingi jajaran TNI-Polri melakukan himbuan kepada para pedagang serta melakukan penindakan terhadap para pelanggar dengan mengamankan barang bukti milik pelanggar, kemudian barang bukti tersebut didata dan diamankan ke kantor Satpol PP selanjutnya dilakukan pemanggilan oleh PPNS untuk disidang tipiring. Kegiatan ini rutin dilakukan secara berkala dalam rangka penegakan dan mengedukasi masyarakat untuk bersama-sama mematuhi peraturan yang ada di Kota Tangerang. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang telah melakukan tahapan sebelum melakukan operasi penertiban dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang, memberi teguran atau pemberian surat pertama kedua dan ketiga, hingga proses penertiban atau pembongkaran.