Penegakan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Geladangan, Pengemis dan Pengamen,

Sumber Gambar : Satpol PP Kota Tangerang

Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menggelar Operasi Penertiban Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; dan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Geladangan, Pengemis dan Pengamen, pada Jum’at, 13 September 2024. Kegiatan operasi penertiban ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang untuk menciptakan Kota Tangerang yang tertib, aman dan nyaman untuk masyarakat. Sebanyak enam orang anak jalanan terjaring petugas Satpol PP yang didampingi TNI-Polri dengan melakukan penyisiran di beberapa titik lokasi rawan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum. 6 anak jalanan tersebut yang terjaring sedang melakukan kegiatannya dengan mengamen di Jl. Daan Mogot (JPO) Masjid Agung Al Ittihad, Jl. Imam Bonjol, Jl. Merdeka, Jl. Imam Bonjol dan Jl. TMP Taruna. Anak jalanan yang terjaring dibawa ke kantor Satpol PP bersama barang bukti seperti gitar dan alat mengamen lainnya, kemudian dilakukan pendataan dan pembinaan oleh PPNS serta dibuatkan surat pernyataan sesuai ketentuan Perda untuk tidak melakukan kegiatanya kembali turun ke jalan atau tempat umum lainnya. Pembinaan terhadap anak jalanan gelandangan pengemis dan pengamen dilakukan dengan tujuan memberikan perlindungan serta menciptakan ketertiban dan ketentraman, guna meningkatkan ketertiban dalam bermasyarakat melalui kepastian hukum yang dapat melindungi warga agar dapat hidup tenang dan damai.


Share this Post