Penegakan Perda 8 Tahun 2018 Satpol PP Kota Tangerang

Sumber Gambar : Satpol PP Kota Tangerang

Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali melaksanakan giat operasi Penertiban Pedagang Kaki lima (PKL) pada Selasa, 16 Juli 2024. Kegiatan penertiban PKL hari ini titik fokusnya pada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan dan tempat umum lainnya yang telah mengganggu ketertiban umum tepatnya di Jl. Hos Cokroaminoto, Jl. Raden Fatah di Wilayah Kecamatan Ciledug. Penindakan terhadap para pedagang kaki lima ini karena mereka telah berjualan dan mendirikan lapak mereka di atas trotoar atau bahu jalan yang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. Karena trotoar adalah jalur pejalan kaki. Satpol PP Kota Tangerang dalam rangka penegakan Perda, terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya masyarakat akan memahami, mematuhi, mantaati Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Tangerang dengan melakukan sosialisasi untuk mengedukasi kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah. Dalam kegiatan penertiban Pedagang kaki lima ini petugas telah mengamankan barang-barang milik pedagang, kemudian didata dan barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut oleh PPNS dan dilakukan Sidang Tipiring.


Share this Post