Penegakan Perda 8 Tahun 2005 Kota Tangerang
Sumber Gambar : Satpol PP Kota TangerangKepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten Dr Agus Supriyadi, S.Sos, M.Si bersama tim Gabungan Satpol PP Kota Tangerang dan Satpol PP Provinsi Banten juga sekaligus melaksanakan operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (Prostitusi) di Kota Tangerang pada Rabu, 10 Juli 2024. Dalam kegiatan ini petugas gabungan melakukan pengecekan ke beberapa tempat penginapan di wilayah Kecamatan Tangerang dan mendapati sebanyak 4 (empat) pasang yang bukan suami istri. Pasangan yang terjaring tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan serta pembinaan oleh PPNS. Selain itu, mereka wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya. Kami akan lakukan pemeriksaan serta pendataan dan memberikan pembinaan terhadap para pelanggar. Jika para pelanggar tersebut terbukti, akan kami serahkan ke Panti Rehabilitasi, Dinas sosial untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Kegiayan ini sebagai bukti bahwa kami bersama dengan tim gabungan akan terus melakukan pengawasan terkait pelanggaran Peraturan Daerah di Kota Tangerang.