Penegakan Perda 7 Tahun 2005 Satpol PP Kota Tangerang

Sumber Gambar : Satpol PP Kota Tangerang

Ratusan Botol Minuman Beralkohol (Miras) dari berbagai jenis dan merek kembali diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang dalam Giat Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2005 tentang “Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol” pada Jumat, 7 Mei 2024. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan malam hari ini adalah kegiatan Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di wilayah Kota Tangerang. “Dari hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan, sebanyak 116 botol miras dari berbagai merk dan jenis yang berhasil kami dapati yang mana miras tersebut diperjual belikan di cafe dan warung jamu yang berada di wilayah Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Cipondoh.” Hasil barang bukti yang kita dapatkan didata oleh Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan para pelanggar untuk menandatangani berita acara penyitaan. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP untuk proses selanjutnya, kemudian para pelanggar akan dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring) Satpol PP Kota Tangerang akan terus berkomitmen dalam penegakan Perda Kota Tangerang dengan tujuan untuk menegakan Perda di Kota Tangerang. Serta mendukung program pemerintah untuk mewujudkan Kota Tangerang yang aman, tertib dan beraklakul karimah.


Share this Post