Penegakan Perda 7 Tahun 2005 Kota Tangerang

Sumber Gambar :

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali melaksanakan Kegiatan Operasi Penegakan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2005, tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Tangerang dan Perda Nomor 8 Tahun 2018, tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Selasa, 2 April 2024. Kasatpol PP Kota Tangerang menjelaskan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang terus melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan ini sebagai komitmen kami dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang kami lakukan secara berkala, dalam kegiatan operasi Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005, tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minunan Beralkohol, puluhan personil diturunkan dan didampingi Jajaran Samping TNI-Polri. Target operasi kali ini fokus pada warung jamu yang terindikasi menjual minuman beralkohol di beberapa wilayah Kecamatan Cipondoh, Pinang, Ciledug dan Larangan. “Dalam kegiatan ini Petugas kami melakukan penyisiran diwarung jamu yang terindikasi menjual minuman beralkohol dan telah mendapati barang bukti minuman keras yang diperjual belikan, dari hasil giat operasi telah mengamankan sebanyak 79 botol minuman beralkohol dari berbagai merk dan jenis. Kemudian dari hasil barang bukti yang sudah didapatkan langsung diamankan untuk dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya, para pelanggar akan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring), kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan dan menjaga ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada bulan suci Ramadhan di Kota Tangerang yang aman, tertib dan kondusif.

 polpp.tangerang


Share this Post