Penegakan Perda 05 Tahun 2012 Kota Tangerang
Sumber Gambar :
Dalam menjaga ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Satpol PP Kota Tangerang rutin melakukan Giat Patroli dalam Kota di beberapa titik lampu merah dan wilayah protokol di Kota Tangerang sesuai dengan Perda No. 05 Tahun 2012, Tentang “Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen.” dan Perda No. 8 Tahun 2018, Tentang “Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat” untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan Kota Tangerang pada Jumat, 2 Februari 2024. Patroli dilakukan untuk menciptakan kondisi Wilayah Kota Tangerang secara nyaman, aman dan tertib untuk semua masyarakat Kota Tangerang.
polpp.tangerang