Penegakan Perda 04 Tahun 2008 Kabupaten Pandeglang

Sumber Gambar : Satpol PP Kabupaten Pandeglang

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang Bidang Trantibum melaksanakan kegiatan penertiban spanduk yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Lingkungan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh kepala bidang trantibum Tb. Haeruji Hermawan, S.H dan dilaksanakan di wilayah Pandeglang (Kota) "Kegiatan ini akan terus kami lakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Lingkungan," Tegasnya, Dalam melaksanakan tugas anggota di lapangan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kegiatan berjalan tertib, aman dan lancar.


Share this Post