Penegakan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen
Sumber Gambar :
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali melaksanakan giat Penegakan Peraturan Daerah PERDA No. 5 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen, dalam kegiatan didampingi oleh Jajaran samping TNI-Polri pada Jum'at, 8 September 2023. Giat Penegakan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2012, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyisir lokasi yang menjadi target operasi di titik titik lampu merah diantaranya Jl. Merdeka, Jl. Imam Bonjol, Jl. TMP Taruna, Jl. Veteran (lampu merah Adipura), Jl. Jend. Sudirman, Jl. Imam Bonjol, Petugas Satpol PP Kota Tangerang mengamankan Pengamen yang sedang mengamen di lampu merah kemudian para pengamen yang terjaring dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan, pembinaan oleh PPNS Satpol PP Kota Tangerang. Satpol PP kota Tangerang akan terus konsisten melakukan penertiban dan pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan, pengemis yang telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dengan dibuktikan berjalannya kegiatan secara berkala sebagai bentuk konsisten untuk menegakan Peraturan Daerah untuk mewujudkan kota yang aman, nyaman, tertib dan Berakhlakul Karimah.
polpp.tangerang