Penanganan Aduan Masyarakat
Sumber Gambar :Pandeglang (27/3/2024) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) melaksanakan kegiatan Penanganan aduan atas dugaan pelanggaran Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Ramadhan di Wilayah Kabupaten Pandeglang. Penanganan aduan masyarakat tersebut dipimpin oleh Edi Mulyadi, S.E (Kasi Penindakan dan Penegakan). Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar aduan masyarakat yang resah dengan adanya pelaku usaha yang melanggar ketentuan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Ramadhan. "Kami Satpol PP Kabupaten Pandeglang memberikan teguran dan pembinaan kepada pelaku usaha yang didapati melanggar ketentuan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Ramadhan" Dalam kegiatan tersebut terdapat 6 Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 Tahun 2022, selanjutnya pelaku usaha tersebut diberikan pembinaan agar mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Satpol PP Kabupaten Pandeglang menghimbau kepada masyarakat agar menjaga kondisi lingkungan yang aman dan nyaman.
satpolpp,pandeglang