Penagakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pengendalian Pedagang Kaki Lima
Sumber Gambar : Satpol PP Kota CilegonJum'at, 20 September 2024. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali melaksanakan kegiatan patroli rutin di sejumlah titik di wilayah kota cilegon Patroli ini bertujuan untuk menertibkan para pedagang yang masih berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pengendalian Pedagang Kaki Lima Patroli ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas Kami himbau kepada para pedagang kaki lima agar tidak berjualan di tempat-tempat yang melanggar aturan, seperti trotoar dan bahu jalan Hal ini demi kenyamanan bersama, baik bagi para pengguna jalan maupun pejalan kaki Dalam patroli tersebut, petugas memberikan teguran kepada sejumlah pedagang dan meminta mereka untuk segera memindahkan dagangan mereka Selain itu, Satpol PP juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya Kami akan terus melakukan patroli secara berkala dan jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku Diharapkan para pedagang kaki lima dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan menaati peraturan yang telah ditetapkan.