Pembongkaran Gubug Liar di Kota Serang
Sumber Gambar :
Personil Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten kembali melakukan kegiatan Patroli Cipta Kondisi Trantibum dan alat peraga lainnya dan bangunan liar (Bangli) di jalan Boru, Cipocok jaya, Bayangkara, Ciceri dan Jalan Yumaga serta Kebon Jahe, Sempu Kota Serang Provinsi Banten. Selasa (05/08/2023).
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Personil Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten melakukan pemantauan beberapa pemasangan Reklame dan Alat Peraga Komersil lainnya di wilayah Jalan Raya Boru, Cipocokjaya, Bayangkara, Ciceri Benggala, Kebon Jahe dan Sempu Kota Serang Provinsi Banten.
Dari hasil kegiatan tersebut terdapat 3 Spanduk Komersil dan Bendera Partai Politik dan 1 Baliho Komersil.
Kegiatan tersebut didapati banyak bangunan liar di sekitar lampu merah Boru, dan Personil Satpol PP Melakukan Pembongkaran bangunan tersebut.
Pada Kegiatan ini Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten berkoordinasi dengan Kantor Kecamatan Cipocok Jaya, dan diterima oleh Ibu Irmayani, Str,Keb sebagai Kasi Trantibum.
Kegiatan berjalan aman dan terkendali.