Pelanggar Perda Ditindak Satpol PP Kabupaten Tangerang

Sumber Gambar :

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan Yustisi Tindak Pidana Ringan terhadap 30 Pedagang Kali Lima (PKL) yang berada di Jalan Baru Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat serta Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

satpolppkabtng


Share this Post