Patroli Rutin Ramadhan 1445 H Kota Cilegon

Sumber Gambar :

Implementasi Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja. Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur satuan polisi pamong praja. Peraturan wali kota cilegon nomor 7 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja satuan polisi pamong praja. Peraturan daerah kota cilegon nomor 5 tahun 2003 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) di wilayah kota cilegon. Peraturan daerah kota cilegon nomor 6 tahun 2003 tentang pengendalian pedagang kaki lima (pkl). Intruksi wali kota cilegon nomor 1 tahun 2024 tentang pembatasan kegiatan hiburan dan usaha rumah makan selama bulan suci ramadhan tahun 1445 H/2024 M. Monitoring/pengawasan rumah makan dan pedagang kaki lima (pkl) di wilayah kecamatan cilegon dan cibeber Didapati beberapa pelanggar rumah makan yang buka dan melayani makan di tempat. Pedagang yang berjualan di bahu jalan pedagang tanaman hias yang memakai trotoar untuk memajang jualannya, personil satpol pp memberikan himbauan kepada para pelanggar untuk mentaati surat edaran intruksi wali kota cilegon tentang pembatasan kegiatan selama bulan suci ramadhan dan perda kota cilegon

polpolppcilegon


Share this Post