Patroli Gabungan Wilayah Karawaci Kota Tangerang
Sumber Gambar :Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menggelar Patroli Gabungan bersama Tramtib Kecamatan Karawaci dan TNI-Polri pada Sabtu, 24 Maret 2024. Dalam patroli gabungan tersebut melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Karawaci, berdasarkan laporan masyarakat. Petugas mengecek tempat kost yang terindikasi dijadikan tempat prostitusi. Petugas melakukan pengecekan dibeberapa kosan dan mendapati beberapa pasangan yang bukan suami istri. Pasangan yang bukan suami istri tersebut telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005, Tentang Pelarangan Pelacuran (Prostitusi). “Kami mengamankan sebanyak 5 (lima) pasangan yang bukan suami istri, dari kelima pasangan tersebut didapat di 2 lokasi kamar kos di wilayah Kecamatan Karawaci. Menurut keterangan dari para pelanggar ini mereka menyewa kamar kos tersebut melalui jejaring media sosial (online) dengan tarif 70 ribu perjam.” Kelima pasangan yang terjaring kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan oleh PPNS. Petugas membina para pelanggar tersebut sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2005 yang berlaku di Kota Tangerang.
polpp.tangerang