Patroli Dan Pengawasan Terhadap Pelaku Usaha
Sumber Gambar :
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan patroli dan pengawasan terhadap pelaku usaha Cut and Fill yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, pada hari Selasa (05/09/2023). Patroli dan pengawasan ini bertujuan untuk meminimalisir gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Pasalnya, para pelaku usaha Cut and Fill terkadang tidak memperhatikan kebersihan, ketertiban dan keindahan yang disebabkan karena ceceran tanah yang berserakan di jalan yang dapat membahayakan aktifitas pengguna jalan dan kerap mengganggu wilayah sekitar. "Kami lakukan pelaksanaan patroli dan pengawasan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami berpesan untuk masyarakat jika terdapat pelaku usaha Cut and Fill dapat laporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana. Lebih lanjut, Agus menerangkan dalam pelaksanaan tersebut pihaknya memeriksa berkas-berkas perijinan serta memberikan imbauan kepada para pelaku usaha Cut and Fill agar dapat mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang. "Jadi sampai mereka belum memiliki izinnya, maka tidak boleh melakukan aktivitas cut and fill sampai mereka melengkapi persyaratan izin serta mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku," tegasnya. Sebagai informasi, pelaksanaan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor, 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
satpolppkabtng