Patroli Dalam Kota Satpol PP Kota Tangerang
Sumber Gambar :
Dalam menjaga ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang rutin melakukan Giat Patroli dalam Kota di beberapa titik lampu merah dan wilayah rawan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tangerang pada Kamis, 5 Januari 2023. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyampaikan, Satpol Kota Tangerang terus melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Giat Patroli Rutin yang kami lakukan setiap harinya selama 24 jam secara bergantian (Shift). Selain giat patroli yang kami lakukan secara berkala, kami juga melaksanakan PAM Pengaman di titik lokasi yang rawan pelanggaran Perda seperti di titik-titik lampu merah dan tempat lainnya. Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan ini petugas didampingi oleh jajaran samping TNI-Polri. “Satuan Polisi Pamong Praja Kota akan terus konsisten melakukan penegakan Peraturan Daerah di Kota Tangerang demi terciptanya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Selain itu kami juga melaksanakan kegiatan penyuluhan-penyuluhan, sosialisasi terkait Perda, sebagai bentuk edukasi kami kepada masyarakat sehingga masyarakat Kota Tangerang akan paham dan mematuhi Perda yang berlaku di Kota Tangerang.” Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk ikut membantu dalam menjaga keamanan ketentraman dan ketertiban umum. Apabila masyarakat telah menemukan adanya pelanggaran terkait Perda segera laporkan kepada kami dan kami akan segera menindaklanjuti. “Kami Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang mempunyai Unit Pelayanan Masyarakat. Unit Pelayanan ini melayani langsung pelaporan atau dengan langsung ke kantor Satpol PP Kota Tangerang. Masyarakat bisa datang langsung untuk berkonsultasi terkait ganguan ketentraman dan ketertiban umum.”
polpp.tangerang