Patroli Bulan Ramadhan WIlayah Kota Cilegon
Sumber Gambar :Implementasi Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja. Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur satuan polisi pamong praja, peraturan wali kota cilegon nomor 7 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja satuan polisi pamong praja.
Peraturan daerah kota cilegon no 5 tahun 2003 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) di wilayah kota cilegon. Intruksi wali kota cilegon nomor 1 tahun 2024 tentang pembatasan kegiatan hiburan dan usaha rumah makan selama bulan suci ramadhan tahun 1445 H/2024 M. Monitoring/pengawasan rumah makan di wilayah kecamatan cibeber, citangkil dan jombang didapati beberapa pelanggar rumah makan yang buka dan melayani makan di tempat
Personil satpol pp memberikan himbauan kepada pengelola rumah makan perihal untuk mentaati surat edaran intruksi wali kota cilegon tentang pembatasan kegiatan selama bulan suci ramadhan