OPERASI PENEGAKAN PERDA KOTA TANGERANG
Sumber Gambar :
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, kembali melaksanakan giat Operasi Penegakan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018, Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dalam kegiatan operasi ini, petugas Satpol PP Kota Tangerang didampingi dengan Jajaran Samping (TNI-Polri) pada Selasa, 15 Agustus 2023. Pada giat hari ini Petugas Satpol PP Kota Tangerang menyisir di Jalan TMP. Taruna, Jl. Veteran, Jl. Perintis Kemerdekaan Jl. MH. Thamrin Jl. Barudin, yakni untuk menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan yang telah menganggu Ketertiban Umum dan Keindahan Kota Tangerang. Petugas Satpol PP juga membersihkan sisa-sisa barang dari lapak serta mengamankan barang bukti, yang kemudian diamankan ke kantor Satpol PP untuk didata dan proses selanjutnya oleh PPNS Satpol PP. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang akan terus melaksanakan dan mengoptimalkan giat operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang dan mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk bersama-sama saling menjaga kebersihan, keindahan dan mematuhi Perda yang ada di Kota Tangerang untuk terciptanya Kota Tangerang yang aman, nyaman, tertib dan berahklakul karimah dan Kota Tangerang menjadi kota yang layak huni, layak di kunjungi dan layak investasi.