Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) menjelang Bulan Suci Ramadhan Kota Tangerang
Sumber Gambar : Sat Pol PP Kota TangerangSatuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang terus gencar melakukan giat operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) menjelang Bulan Suci Ramadhan. Satpol PP melaksanakan Operasi Penegakan Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangerang pada Selasa, 25 Februari 2025. Dalam giat operasi Penegakan Peraturan Daerah melibatkan puluhan personel Satpol PP, PPNS bersama jajaran TNI-Polri. Kegiatan yang digelar petugas menyisir disejumlah tempat penginapan di wilayah Kecamatan Karawaci, Tangerang dan Kecamatan Neglasari. Petugas langsung melakukan pengecekan dan mendapati sebanyak tujuh belas (17) pasangan yang bukan suami istri sedang berada di kamar hotel. Menjelang bulan suci Ramadhan Satuan Polisi Pamong Praja terus melaksanakan giat operasi Penegakan Perda untuk menjaga keamanan sehingga masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. Pasangan yang telah terjaring kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan oleh PPNS. Adapun tindakan yang diambil terhadap para pelanggar pasangan bukan suami istri yang sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2005, untuk dilakukan pendataan serta pembinaan oleh PPNS. Selain itu, mereka wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum dalam Penegakan Paraturan Daerah terus melaksanakan giat operasi untuk mewujudkan tegaknya Perda di Kota Tangerang.