Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Sumber Gambar :
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten dalam tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) taat pada asas akuntabilitas dan transparan. Selain itu, taat pada perundang-undangan yang berlaku. Saat ini Pemprov Banten sedang berupaya menuju ekosistem baru pemerintahan yang digerakkan dengan reformasi birokrasi tematik berdampak. Hal itu diungkap Al Muktabar pada Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun 2023 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (20/2/2024). “Dalam rangka pembangunan Provinsi Banten secara menyeluruh yang agregatnya untuk pembangunan Indonesia,” ungkapnya. Al Muktabar menjelaskan, asas akuntabilitas dan transparan atau good governance, dibuktikan dengan raihan penghargaan. Selain itu, oleh apa yang terjadi dan dirasakan masyarakat. Mulai dari penanganan serta pencegahan stunting dan gizi buruk, penanganan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, investasi, hingga pelayanan dasar pada pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Ditegaskan, Pemprov Banten akan mematuhi atas arahan dan rekomendasi untuk penyelesaian LKPD Tahun 2023 sebaik-baiknya. Dalam kesempatan itu, Al Muktabar instruksikan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempedomani atau berpegang pada apa yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK. “Dokumen dan waktu untuk benar-benar dipenuhi,” ungkapnya. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Dede Sukarjo memberikan apresiasi kepada Pemprov Banten yang telah menyelesaikan dan melaporkan LKPD Tahun 2023 unaudited pada 7 Februari 2024 lalu. Menurutnya, hal itu turut menunjukkan bahwa sistem dan pengelolaan di Pemprov Banten berjalan dengan baik. “Sehingga terkonsolidasi secara tepat dan cepat. Sudah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu sebelum 31 maret 2024,” ungkapnya.
adpimpro.dokpim