Himbauan PKL dan Kerumunan Warga
Sumber Gambar :
Dalam rangka menjaga Ketentraman, Ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang terus melakukan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018, yang mana petugas Satpol PP Kota Tangerang menertibkan para pedagang Kaki Lima yang berjualan di bahu jalan, pada Senin, 19 Februari 2024. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menertibkan para pedagang yang berjualan di Jl. Benteng Betawi di bawah jalan tol arah Bandara Soekarno-Hatta. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyampaikan dalam rangka penegakan Perda Kota Tangerang kami akan terus melakukan penertiban kepada para pedagang kaki lima (PKL). “Personil kami terus melakukan patroli sebagai kegiatan rutin yang setiap hari dilakukan, patroli yang kami lakukan menyisir jalan protokol titik-titik lampu merah tempat pengamen, pengemis dan anak jalanan yang sedang melakukan kegiatannya di lokasi tersebut.” Dalam kegiatan patroli kali ini petugas menemukan warga mulai dari orangtua, remaja hingga anak-anak berkerumun di bawah Jalan Tol menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. “Berkumpulnya warga dan anak-anak tersebut untuk menyaksikan bus-bus yang melintas dan menyalakan klakson telolet, Jl. Benteng Betawi adalah jalur utama bagi bus-bus antar Kota-Provinsi (AKAP) melintas menuju Terminal Poris Plawad.” Tindakan yang diambil petugas kami dilapangan melakukan himbauan kepada warga dan anak-anak yang berkerumun di bawah tol arah Bandara Soekarno Hatta, untuk membubarkan dan meninggalkan lokasi, karena ini sangat membayakan keselamatan warga dan anak anak dimana jalan tersebut jalur ramai. “Kami juga berharap, kepada masyarakat dan anak-anak untuk tidak berkerumun di jalan, di bawah tol menuju arah Bandara untuk keamanan, ketertiban dan keselamatan.”
polpp.tangerang