Giat Penegakan Perda 7 Tahun 2005 Kota Tangerang
Sumber Gambar : Satpol PP Kota TangerangGabungan Satpol PP Kota Tangerang dan Satpol PP Provinsi Banten dan PPNS telah melakukan operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol pada Rabu, 10 Juli 2024. Kasatpol PP Kota Tangerang menjelaskan, “Hari ini tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Banten dan Satpol PP Kota Tangerang, melakukan operasi Penegakan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2005 dan berhasil mengamankan sebanyak 394 botol miras dari berbagai merk dan jenis di tiga titik lokasi.” Dalam giat operasi tersebut Satpol PP Kota Tangerang bersama dengan Satpol PP Provinsi Banten berhasil mengamankan sebanyak 394 Botol Minuman Beralkohol dari berbagai merk dan jenis di wilayah Kecamatan Pinang dan Kecamatan Ciledug. Ratusan minuman beralkohol dari berbagai merk dan jenis ini diperjual belikan di salah satu warung jamu dan lapo, adanya temuan penjualan minuman beralkohol ini atas dasar laporan dari masyarakat, kemudian Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyeledikan. Setelah ditemukannya barang bukti, langsung dilakukan penindakan dengan mengamankan ratusan botol miras tersebut. Hasil barang bukti yang sudah diamankan tersebut dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya, para pelanggar akan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).