Tuntutan KUMALA untuk Pendidikan

Sumber Gambar :

Serang 02-05-2018. Satpol PP Provinsi Banten Mengamankan aksi unjuk rasa dari kumpulan mahasiswa lebak (KUMALA) di depan gerbang utama Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Kumala menuntut kepada Pemerintah Provinsi untuk mengambil sikap terhadap pendidikan di Provinsi Banten. 

Pendidikan adalah sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran untuk peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya dan membuat manusia lebih kritis dalam berpikir.

Berdasarkan UU. No.20 Tahun 2003 mengenai sistem pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab . 

UUD 1945 Pasal 31, ayat 3 menyebutkan  " Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa 

Sebagai daerah yang sangat dekat jaraknya dengan ibu kota negara kesatuan republik indonesia, problematika pendidikan di banten masih menjadi permasalahan yang serius, nyatanya raport merah menjadi catatan buruk pemprov banten dalam hal ini, beberapa permasalahan akut menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan  oleh razim yang memimpin banten hari ini, masih sangat hangat dalam ingatan, tepat 1 tahun yang lalu pasangan calon gubernur  WH-Andika, memberikan janji manisnya untuk pendidikan gratis bagi warga banten  tapi nyatanya sampai sekarang itu hanya sebatas omong kosong tanpa realisasi. 

Selanjutnya persoalan bobroknya  dinas pendidikan yang di mandatkan sebagai pelaksana urusan pemerintah dalam bidangnya dinilai absen mewakili pemerintah dalam sistem pengawasan terbukti dengan beberapa persoalan tenaga pengajar yang tidak berkualitas dan banyak oknum guru di daerah Terdepan,Terluar,Tertinggal (3T) tidak disiplin dalam menjalankan tanggung jawabnya, yang lebih bahkan adanya permainan terkait penglokasian dan bantuan operasional Sekolah Daerah (BOSDA) menjadi proyek kedinasan untuk bantuan sarana dan prasarana pengadaan fasilitas sekolah, selanjutnya pengalokasian bantuan Operasional Sekolah (BOS) selalu mengalami keterlambatan padahal dalam Permkeu No 48/PMK.07/2016 Pasal 76 Ayat 5 bahwa pemerintah daerah wajib dana yang mengendap. dan apabila itu terbukti maka engkos kosasih samanhudi selaku kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi banten harus diturunkan karena telah melanggar yang ada .

Kemudian virus yang hari ini telah menjamur sehingga mengkotori pendidikan yaitu mahalnya biaya sekolah dan perguruan tinggi yang kemudian berkedol ruang pembelajaran tapi nyata sebagai bentuk komersialisasi dan kapitalisasi dalam sektor pendidikan, sehingga itu menjadi lahan bisnis yang menggiurkan bagi para investor. 

Mahalnya biaya pendidikan telah merampas hak masyarakat, karena amanat konstitusi dalam UUD Pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Dengan segudang permasalahan dalam sektor pendidikan, pemerintah harus hadir untuk menyelesaikannya, tapi realitas yang ada bahwa pemprov banten telah menodai sistem pendidikan kilas balik momentum Hardiknas harus ada evaluasi untuk terciptanya kualitas mutu pendidikan pro terhadap rakyat, maka kami dari keluarga mahasiswa Lebak (KUMALA) menuntut kepada pemerintah provinsi banten :

1. Realisasikan janji kampanye WH-andika untuk pendidikan gratis SMA/SMK 

2. Perbaiki sistem pengawasan dinas pendidikan Prov. Banten 

3. Menolak komersialisasi dan kapitalisasi pendidikan

4. Pengalokasian dan BOS dan BOSDA secara cepat dan tepat .

5. Tingkatkan mutu kualitas pendidikan 

6. Wujudkan kesejahteraan guru honorer 


Share this Post