Tempat Hiburan Malam Di Serang Dibubarkan Karena Melanggar Protokol Kesehatan
Sumber Gambar :Tepat tengah malan jam 24.00 WIB, pergantian tanggal 2-3 April 2021, Satpol PP Provinsi Banten, Satpol PP Kabupaten Serang, Satpol PP Kota Cilegon, dan Denpom III/4 Serang melakukan operasi mendadak (sidak) ke salah satu tempat hiburan malam di Jalan Lintas Selatan Cilegon.
Sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa tetap beroperasinya tempat hiburan di jalur tersebut pada tengah malam hingga dini hari, padahal sudah berulang kali dilakukan penertiban.
Sidak ini dilakukan berdasarkan ketentuan Perda Banten No. 3/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda Banten No. 1/2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Perda Kabupaten Serang No. 5/2006 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, Perda Kota Cilegon No. 5/2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Ditemukan sebagian besar pengunjung tidak menggunakan masker dan menjaga jarak, untuk itu dilakukan pembubaran aktivitas. Sebelumnya dilakukan pendataan baik terhadap karyawan maupun pengunjung. Selain itu, disita juga minuman mengandung metanol melebihi kadar yang ditentukan dan tidak dapat menunjukan izin penjualan minuman keras sebanyak 201 botol berbagai merek.
Video liputan dapat dilihat pada akun Instagram Satpol PP Provinsi Banten.