Tegak Kedisiplinan ASN, Satpol PP Gelar Razia di Pusat Perbelanjaan Mall
Sumber Gambar :
Penegakkan kedisiplinan khususnya bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon masih harus terus dilaksanakan, karena masih saja ditemukan pelanggaran oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya untuk kedisiplinan pegawai. Peraturan mengenai Kedisiplinan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah no.94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Satpol PP Kota Cilegon bersama dengan BKPSDM menerapkan penegakkan kedisiplinan tersebut dalam suatu kegiatan yaitu Operasi Yustisi Pegawai yang melanggar aturan kedisiplinan pegawai, salah satunya melanggar aturan jam kerja atau diluar kantor bukan dalam pelaksanaan tugas. Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan bahwa Kedisiplinan ASN harus sama-sama kita perbaiki. “sesuai arahan Walikota Cilegon, seluruh ASN di Cilegon harus mempunyai mental melayani, bukan untuk dilayani, jadi kedisiplinan adalah modal utama dalam pelayanan.” Jelas Juhadi
Operasi yang digelar pada Selasa (6/12) pukul 13.00 WIB tersebut mendapati 8 Aparatur Sipil Negara dalam Pemerintah Kota Cilegon terjaring dalam operasi tersebut. Mereka (para ASN) kedapatan sedang berkeliaran di area Mall atau Pusat Perbelanjaan pada saat jam kerja. Selanjutnya, mereka dilakukan pendataan administrasi dan diserahkan kepada pihak BKPSDM untuk diberikan pembinaan ataupun dilakukan tindak-lanjut yang diperlukan.
Operasi tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari TRC Satpol PP Kota Cilegon, PPNS, Staff GakUU, dan 4 orang dari BKPSDM.Kegiatan yang dipimpin oleh Anry Setiawan (Kasi Penyuluhan dan Penanganan Pelanggaran Peraturan Perundang-undanganan) dan Cecep Sukarya (Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan PPNS), dan didampingi oleh Adriano Setyawan (Kasi Dalops) tersebut menyasar kepada tempat perbelanjaan yaitu Mall Transmart, Cilegon Center Mall, Ramayana, dan City Mall.