Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah
Sumber Gambar :
Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Provinsi Banten menggelar kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah bertempat di Aula Bapenda Provinsi Banten, Rapat dibuka oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten. Kamis (16/03/2023).
Dalam sambutannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten menyampaikan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang keuangan antara pemerintah pusat dan daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sector pajak dan terribusi daerah.
Narasumber yang hadir Kepala Bappeda Provinsi Banten, DR. Mahdani, SE,ST,M.SI,MM, Kepala Bapenda Provinsi Banten, H. Opar Sohari. Sekretaris dinas Provinsi Banten, H. Muhamad Taiwan, SN,S.Pd,SE,M.AK. dan melibatkan peserta dari KCD Sergon, SMA, SMK, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat banyak perubahan signifikan bila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, perlu bagi pihak terkait khususnya yang langsung bersentuhan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk memahami perbedaan tersebut agar dalam pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah tugas secara optimal dapat dijalankan sekaligus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.