Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam rangka Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19

Sumber Gambar :

Satpol PP Provinsi Banten hadir menyaksikan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam rangka Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang, Selasa (13/07/2021).

Sidang Tipiring ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Yustisi dan Operasi PPKM Darurat di Wilayah Kota Tangerang yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang. Sidang berlokasi di Pusat Perbelanjaan Borobudur Jl. Hoscokrominoto Ciledug Kota Tangerang.


Ade Syafief H Kepala Bidang Penegakan Peundangan Daerah Satpol PP Provinsi Banten mengatakan bahwa dalam proses penuntutan juga berlandaskan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

"Sebanyak 18 pelaku usaha dikenakan hukuman denda mulai dari 200 ribu rupiah hingga 500 ribu rupiah. Kemudian 17 orang didenda 100 ribu rupiah dan 17 orang lainnya diberikan hukuman sanksi sosial. Salah satu dasar hukum penuntutan menggunakan Perda Banten 1/2021, selain kebijakan dari Pemerintah Pusat maupun Wali Kota Tangerang," ungkap Ade.

Ade menjelaskan lebih lanjut bahwa jenis pelanggaran pada umumnya karena melewati batas kegiatan jam operasional, masih menyediakan makan minum ditempat, dan tidak menggunakan masker.


Share this Post