Sidak Toko yang Jual Rokok Ilegal

Sumber Gambar :

Serang,  Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten melakukan operasi pasar dan sosialisasi untuk menurunkan peredaran rokok ilegal mulai 25 Agustus lalu.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJBC Banten bersama Satpol PP Provinsi Banten, Satpol PP Kabupaten Pandeglang dan unsur TNI Polri melakukan penindakan terhadap 4 toko. 4 toko di antaranya ditemukan menjual rokok ilegal.

"Dengan adanya kegiatan operasi pasar dan sosialisasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Banten, Ade Syarief dalam pernyataan tertulis, Rabu (19/10).

Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Banten menyita rokok ilegal tersebut dari 4 toko didaerah Pasar Mengger. Barang bukti yang didapat berupa rokok dilekati pita cukai palsu merek Boshe, Dalil, Just Mild


Share this Post