Sebanyak 34 spanduk dan 38 banner atau pamflet tidak pada tempatnya atau tidak berizin berhasil ditertibkan oleh persone
Sumber Gambar :
Sebanyak 34 spanduk dan 38 banner atau pamflet tidak pada tempatnya atau tidak berizin berhasil ditertibkan oleh personel Satpol PP Provinsi Banten disepanjang Jalan Syech Nawawi Al Bantani hingga Simpang Ciruas Jalan Raya Serang Jakarta, Senin (14/06/2021).
Penyisiran dilakukan oleh 17 anggota Satpol PP Provinsi Banten di mulai dari Simpang Palima Kota Serang menuju Simpang Pakupatan (Jalan Syech Nawawi Al Bantani) , kemudian dilanjutkan hingga Simpang Ciruas Kabupaten Serang.
Operasi Penertiban Wiramarga dilakukan berdasarkan Perda Provinsi Banten 3/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat guna menciptakan kebersihan dan ketertiban umum serta kepatuhan masyarakat dalam pemasangan alat peraga komersial.