Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon akan tindak tegas pada warung makan yang buka pada siang hari.

Sumber Gambar :

CILEGON– Selama ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon akan tindak tegas pada warung makan yang buka pada siang hari.

Seperti yang diutarakan Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur, tindakan tegas tersebut sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

“Kan dari dulu dilarang, warung makan boleh buka mulai jam 4 sore sampe malam,” ujar Juhadi kepada Fakta Banten, Senin, (4/4/2022).

Ia menjelaskan, adanya tahapan dalam melakukan tindakan pada warung makan yang buka siang hari minimal adanya peringatan terlebih dahulu.

“Kita kembali lagi bahwa kita ini melaksanakan tugas sebagaimana diamanahkan untuk dilaksanakan,” tuturnya.

Selain warung makan, Juhadi menyampaikan akan melakukan pemberantasan pada penjual miras sesuai permintaan Walikota Cilegon untuk sikat miras nol persen.

Untuk itu, Ia meminta kepada masyarakat dapat bersinergi seperti pelaporan kepada yang berwenang.

“Jika ada laporan dari masyarakat apapun itu kita langsung turun,” pungkasnya.

 


Share this Post