Satpol Pp Respon Cepat Pengaduan Masyarakat Terkait Adanya Aktivitras Pemerataan Tanah Di Kecamatan Sepatan Timur
Sumber Gambar :
Satpol PP Respon Cepat Aduan Masyarakat.
Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang merespon cepat aduan masyarakat terkait adanya aktivitas Cut and Fill di wilayah Kecamatan Sepatan Timur, Senin (29/08/2022).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rd. Rusnandar menjelaskan bahwa setelah timnya mendatangi lokasi dan menemui pihak pengembang, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan, oleh karenanya dilakukan penghentian sementara aktivitas perataan tanah (cut and fill) di Perumahan Panorama 1 tersebut.
"Kami sudah datang ke lokasi, didampingi trantib Kecamatan Sepatan Timur, dan yang bersangkutan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan, Kami juga sudah buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kami hentikan sementara aktivitas cut and fill tersebut, dan kami sudah minta penanggung jawab untuk datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang membawa dokumen perizinan". Jelasnya.
Rd. Rusnandar juga mengimbau masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang, jika menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Tangerang agar segera melaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.
"Silakan melapor kepada kami, baik melalui SP4N LAPOR, telepon ke 112, atau melalui medsos Satpol PP, atau datang langsung ke Kantor, jika menemukan pelanggaran terhadap Perda atau Perkada". Tandasnya.