Satpol Pp Kota Tangerang Melakukan Giat Penertiban Perda No. 8 Tahun 2018

Sumber Gambar :

Satpol PP Kota Tangerang, melaksanakan giat penertiban Perda No. 8 Tahun 2018, Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Giat Penertiban ini dipimpin oleh kepala Bidang Binmas dan Kepala Bidang Tibum serta Camat Batuceper serta bersama jajaran samping pada Kamis, 15 September 2022.

Dalam Penertiban ini petugas merapihkan dan membongkar 7 titik bangunan liar yang berada di sepanjang Jl. Bouroq, samping kali Mokevart, Kecamatan Batuceper. Penertiban ini diharapkan dapat menjaga infrastruktur dan aliran irigasi kali Mokevart. Setelah sebelumnya pemilik bangunan liar ini sudah diberikan surat untuk mengosongkan bangunan karena mendirikan bangunan di tempat yang dilarang.

Kini masyarakat dapat berkonsultasi langsung terkait gangguan ketentraman masyarakat dan/atau ketertiban umum dengan mendatangi Unit Layanan Masyarakat, Satpol PP Kota Tangerang.
Atau dengan menghubungi nomor WhatsApp Unit Layanan Masyarakat di : 0812-1200-4664 / 08121-200-9669
dan melalui media sosial Instagram @polpp.tangerang

Tangerang Ayo...!
Salam Praja Wibawa...!


Share this Post