Satpol Pp Kota Cilegon Melakukan Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2003 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan

Sumber Gambar :

+

Rabu, 24 Agustus 2022.
Kegiatan sosialisasi Perda No.2 Tahun 2003 bagi pengelola penyelenggara Café dan Restoran peralihan fungsi dari Tempat Hiburan Malam.

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2003 mengenai Perizinan Penyelenggaraan Hiburan. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon H. Juhadi M Syukur, ST, MM., Sekretaris Satpol PP H.M. Hatta, SH,MM., Kasi PPNS Cecep Sukarya, S.Sos. Kasi Penyuluhan dan Penanganan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Anry Setiawan, SE, MM, H. Joni. S sebagai Ketua PHRI Kota Cilegon yang hadir bersama Wakilnya, perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon (Indag) dan 10 orang pengelola/pemilik Café dan Restoran peralihan fungsi dari tempat Hiburan Malam.

Dalam sambutannya, Juhadi menyampaikan beberapa hal diantaranya adalah tugas pokok Satpol PP yaitu membantu Walikota dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Selanjutnya Juhadi juga menjelaskan bahwa kegiatan ini selain menjadi ajang silaturahmi, juga mengingatkan kembali apa yang tertuang dalam Perda No.2 Tahun 2003. “mari kita bersama-sama untuk saling coeksis di Kota Cilegon agar tercipta Cilegon yang aman dan nyaman. Kita semua ingin perekonomian Cilegon dapat maju, namun tentunya dengan mengikuti aturan dan perijinan yang berlaku.” Jelas Juhadi.

Kemudian Ketua PHRI Kota Cilegon juga menambahkan bahwa belum semua Café dan Restoran di Kota Cilegon ini terdata dan bergabung di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Dia berharap agar Café dan Restoran yang ada di Kota Cilegon dapat bergabung didalam satu wadah agar bisa bekerjasama dengan baik, saling menghormati dan menghargai aturan baik aturan yang ada di masyarakat maupun aturan pemerintah.
.


Share this Post