Satpol Pp Kota Cilegon Melakukan Kegiatan Razia Miras Di Wilayah Culegon
Sumber Gambar :

Satpol PP Kota Cilegon kembali melaksanakan Operasi/Razia Miras yang kali ini terfokuskan di wilayah administrasi cilegon khususnya daerah Temu Putih, Jalur Lingkar Selatan (Jl. Aat Rusli), wilayah Kec. Ciwandan dan Kec. Citangkil. Dalam PERDA Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya sudah dilarang dalam Bab 2 pasal 6,7, dan 8, mengenai minuman keras dan dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 5 juta rupiah.
Kegiatan operasi/razia tersebut dilaksanakan oleh anggota Pleton IV dan personil Bidang Gak-UU Dinas Satpol PP Kota Cilegon, dan dipimpin oleh Kepala Seksi PPNS Cecep Sukarya, S.Sos. dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Penanganan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Anry Setiawan, SE, MM. Dalam kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut, berhasil mengamankan 50 botol minuman keras dari berbagai jenis yang didapatkan dari sejumlah warung jamu.