Satpol Pp Kota Cilegon Melakukan Kegiatan Pengawasan Peredaran Minuman Keras (Miras) Di Kota Cilegon

Sumber Gambar :

Jumat. 26 Agustus 2022.
Kegiatan Pengawasan Peredaran Minuman Keras (Miras) di Kota Cilegon

Sesuai dengan Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 mengenai Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya, Dinas Satpol PP Kota Cilegon kembali melaksanakan kegiatan Pengawasan Peredaran Minuman Keras (Miras) pada Jumat malam yang dimulai dari pukul 21.30 WIB. Kegiatan kali ini meliputi wilayah Jalur Lingkar Selatan / JLS, Kelurahan Kedaleman dan Kecamatan Cibeber. Hasil dari kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Cilegon mengamankan 12 botol Minuman keras dan ½ jerigen tuak dari sejumlah café dan warung dan disimpan di Kantor Satpol PP Kota Cilegon untuk didata lalu dimusnahkan.

Kegiatan Pengawasan tersebut dipimpin oleh H. Hasanudin, SH, MM. (Kabid Gak-UU), Faruk Oktavian, S.Kom, M.Si (Kabid Trantibum), Cecep Sukarya, S.Sos (Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS), Anry Setiawan, SE, MM. (Kasi Penyuluhan & Penanganan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan) dan dilaksanakan oleh sekitar 70 personil yang terdiri dari anggota Satpol PP dan unsur TNI (Kodim 0623) & POLRI (Polres Cilegon)

Penindakan yang dilakukan dalam kegiatan tersebut adalah Pembuatan Berita Acara Penindakan pelanggaran Perda nomor 5 tahun 2001 mengenai Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya, Pembuatan Tanda Terima Barang Bukti (Serah terima barang bukti MIRAS) dan Surat Pernyataan dari pemilik/pengelola café dan warung (atas pengamanan barang bukti) yang didalamnya memuat kepatuhan terhadap PERDA No.5 tahun 2001 dan juga pemusnahan barang bukti.
.


Share this Post