Satpol Pp Kota Cilegfon Melakukan Kegiatan Pengawasan Cafe Dan Restoran Di Kota Cilegon

Sumber Gambar :

Senin, 22 agustus 2022.
Kegiatan Pengawasan Café dan Restoran di Kota Cilegon

Sehubungan dengan telah beralih fungsinya Tempat Hiburan Malam (THM) menjadi Café dan Restoran, Dinas Satpol PP Kota Cilegon atas nama Pemerintah Kota Cilegon melaksanakan Kegiatan Pengawasan dan sekaligus mengundang para pemilik dan pengelola Café/Restoran untuk pelaksanaan Sosialisasi Perda Kota Cilegon No 2 Tahun 2003 Perizinan Penyelenggaraan Hiburan. Acara tersebut rencananya akan diadakan di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon pada Rabu 24 Agustus 2022 pada program kerja Bidang Penegakan Perundang-undanga Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon.

Sebanyak 14 surat undangan telah diserahkan dan diterima kepada pemilik/waki dari pengelola Café/Restoran tersebut. Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kasi PPNS Cecep Sukarya, S.Sos, Kasi Penyuluhan dan Penanganan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Anry Setiawan, SE, MM., PPNS Joko Santoso S.IP dan dilaksanakan oleh Personil Pleton 1 beserta Staff GAKUU.

 


Share this Post