Satpol Pp Kabupaten Tangerang Mengamankan 13 (Pmks) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Wilayah Kab Tangerang

Sumber Gambar :

Satpol PP amankan 13 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang didampingi oleh POLRI melaksanakan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kamis (1/09/2022).

Pelaksanaan penertiban terhadap PMKS ini bertujuan agar terciptanya keamanan dan kenyamanan Trantibumas, khususnya kepada para pengguna jalan.

Ada sekitar 13 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang terjaring razia, dan selanjutnya dibawa ke Panti Rehabilitas Dinas Sosial Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Kecamatan Jayanti untuk dilakukan pendataan serta pembinaan lebih lanjut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengungkapkan pelaksanaan penertiban ini kami lakukan secara gabungan dengan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang juga bersama Jajaran Polres Kota Tangerang.

"Kami amankan sebanyak 13 orang PMKS yang terdapat di Lampu Merah Tigaraksa, dan jalur Jl. Raya Serang. yang nantinya didata oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Tangerang. ungkapnya"

Lanjut, Fachrul, pada pelaksanaan penertiban ini kami lakukan secara Persuasif serta Humanis, karena mereka juga bagian dari keluarga kita, jadi kami selalu menggunakan perlakukan secara Humanis, ujarnya.


Share this Post