Satpol Pp Cilegon Memperketat Pengawasan Miras

Sumber Gambar :

Jum’at, 10 Juni 2022. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon (Satpol PP) memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras/minuman beralkohol di sejumlah warung jamu yang berada pada Wilayah Kecamatan Purwakarta dan Kecamatan Citangkil. Kegiatan Pengawasan Implementasi Perda No 5 Tahun 2001 ini dimulai pukul 16:30 sampai dengan 19:30 WIB bergerak dalam sebuah tim yang terbilang cukup kecil, hanya 13 personil yang terdiri dari Kasi Dalops, Kasi PPNS, Staf PPNS, Danprovost, Danki, Personil Intel Satpol PP, Danton ll & personil 6 orang.

Hal tersebut dimaksudkan agar mengurangi kecurigaan hingga tidak lagi terjadi kebocoran informasi akan adanya operasi miras tersebut. Hasil dari Kegiatan ini mendapatkan 5 tempat usaha/warung jamu dengan hasil 129 botol miras dari berbagai merk. Proses yang dilakukan dalam pengawasan dan penindakan oleh tim tersebut adalah melakukan pemeriksaan terhadap para pelanggar, penyitaan barang bukti dan pendataan administrasi, meliputi : Berita Acara Pengawasan Implentasi Perda, Berita Acara Penyitaan Barang, Dokumentasi (foto dan video).

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon H, Juhadi M Syukur, ST,MM. menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku pelanggar PERDA terutama yang berkaitan dengan miras. “warung jamu itu cukup dekat dengan masyarakat menengah kebawah, dan jika mereka (red:warung jamu) berjualan miras dengan harga yang terjangkau, maka efeknya akan melebar kepada kejahatan yang lainnya.” Jelas juhadi.


Share this Post