Satpol PP: Visitasi dan Verifikasi dari Self Assessment Questionaire (S.A.Q)

Sumber Gambar :

Sebagai Badan Publik (BP), Satpol PP Provinsi Banten berkewajiban melaksanakan keterbukaan informasi publik. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk itu, Komisi Informasi Provinsi Banten melakukan Visitasi dan Verifikasi dari Self Assessment Questionaire (S.A.Q) dalam upaya Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 pada Satpol PP Provinsi Banten, Jumat (22/10/2021).

Tim KI Banten diterima langsung oleh Agus Supriyadi Kepala Satpol PP Provinsi Banten, didampingi oleh Massaputro Delly TP selaku PPID Pembantu dan jajaran PPID Satpol PP Provinsi Banten lainnya. Tampak Kustantina Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pengembangan Kapasitas, Nunung Sugiharti Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan unsur pelaksana.

Agus Supriyadi menyampaikan komitmen yang kuat untuk Satpol PP Provinsi Banten dalam penyampaian keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat undang-undang.

"Kami berkomitmen kuat untuk keterbukaan informasi publik, sudah menjadi kewajiban sebagai badan publik untuk menyampaikan informasi publik, baik melalui website, media sosial maupun permohonan informasi publik secara langsung," ujar Agus dalam sambutan penerimaan Tim KI.

"Semoga capaian peringkat atau penilaian keterbukaan informasi publik Satpol PP Provinsi Banten lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," tutup Agus.


@wh_wahidinhalim
@andikahazrumy_official
@pemprov.banten
@kipbanten
@ppidbanten
@ditpolpplinmas_kemendagri

#satpolpp #satuan #satuanpolisipamongpraja #banten #keterbukaaninformasipublik #badanpublikinformatif #badanpublik #komisiinformasipusat #komisiinformasi


Share this Post