Satpol PP Tutup 2 Lokasi Galian Tanah Yang Ada Di Wilayah Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa
Sumber Gambar :
Satpol PP Tutup 2 Lokasi Galian Tanah yang berada di wilayah Bantar Panjang.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang melakukan penutupan terhadap aktivitas galian tanah yang berada di wilayah Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa. Rabu (03/08/2022).
"Berdasarkan dari hasil aduan masyarakat dan hasil monitoring wilayah, tim mendapati adanya 2 titik lokasi aktivitas galian tanah dengan berbeda penanggung jawab yang mengakibatkan bercecernya tanah dan menyebabkan lingkungan menjadi rusak. Jadi, kita lakukan pemberhentian kepada aktivitas galian tanah tersebut," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Fachrul Rozi.
Ia juga mengatakan, penindakan terhadap aktifitas galian tanah ini merupakan adanya laporan dari warga sekitar. Pemberhentian ini, lanjut Fachrul, juga merupakan salah satu tindakan atau teguran dari Satpol PP Kabupaten Tangerang guna menindak para pelaku usaha yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.
Yang dimana, peraturan tentang ketentraman dan ketertiban umum juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004.
"Ada 1 unit alat berat dan 10 unit kendaraan truk yang terdapat dilokasi pertama, dan pada lokasi kedua terdapat 1 alat berat dan enam kendaraan Mobil Drum Truk , kami lakukan tindakan terhadap kedua lokasi aktivitas galian serta pemanggilan. Saat ini kita hentikan aktivitas tersebut dengan cara memasang garis Pol PP Line pada alat berat yang berada dilokasi aktivitas, sampai proses pemeriksaan selesai. Bila mana (pemilik pemerataan tanah) tidak punya izin, kami akan beri sanksi tegas," lanjutnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang menerima laporan dari warga tentang adanya aktivitas galian tanah yang meresahkan. Hal tersebut dikeluhkan warga karena aktivitas galian tersebut membuat lingkungan sekitar menjadi rusak serta menyebabkan jalanan menjadi kotor oleh ceceran tanah sehingga menganggu pengguna jalan.
"Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami," ucapnya.