Satpol PP Provinsi Banten menerjunkan 19 anggotanya untuk melakukan Penataan/Penertiban Wiramarga di Wilayah Kab. Lebak

Sumber Gambar :

Satpol PP Provinsi Banten menerjunkan 19 anggotanya untuk melakukan Penataan/Penertiban Wiramarga di Wilayah Kabupaten Lebak, Kamis (14/10/2021).

Targetnya adalah Alat Peraga Komersial yang tidak memiliki ijin pemasangan dan melanggar Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Operasi ini mendapatkan Baligho 1 buah, Spanduk 8 buah, Vertikal Banner 5 buah, dan Banner 143 buah di sepanjang Jalan Raya Pandeglang - Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
 


Share this Post