Satpol PP Provinsi Banten Melaksanakan Kegiatan Pengawasan Dan Penegakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) Di Kab Lebak

Sumber Gambar :

Satpol PP Provinsi Banten bersama Denpom Serang, Polda Banten, Satpol PP Kab Lebak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Lebak, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Penegakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada hari Kamis, tanggal 10 November 2022 di pasar Rangkasbitung dan sekitarnya. Petugas mengamankan Rokok ilegal dari berbagai merk sebanyak 272 bungkus diamankan oleh pihak Bea Cukai sebagai barang bukti.


Share this Post