Satpol PP Provinsi Banten Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam
Sumber Gambar :
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP), Brimob Polda Banten dan Denpom Serang melaksanakan Razia di Tempat Hiburan Malam.
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Satpol PP Provinsi Banten yaitu Kepala Seksi Sosial Masyarakat Irlan Fauzi mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penegakan perda Provinsi Banten.
“Ini tentang peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebutnjuga dilakukan tes urine secara acak kepada para pengunjung yang berada di Tempat Hiburan Malam.
“Kegiatan diawali di Alexa, tempat hiburan yang berada di atas Mall Ramayana Serang dan dilanjutkan ke RMC yang berada di jln Raya Serang-Cilegon,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, kurang lebih 50 Petugas Gabungan diterjunkan untuk melaksanakan Razia yang terbagi di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang. (Red).