Satpol PP Penertiban Wiramarga
Sumber Gambar :
Untuk menciptakan ketertiban, kebersihan dan keindahan wilayan, Satpol PP Provinsi Banten melakukan Giat Penataan atau Penertiban Wiramarga, Jumat (23/07/2021).
Kegiatan ini merupakan penertiban alat peraga komersial yang menyalahi ketentuan, baik pemasangan maupun perizinannya.
Sebanyak 69 pamflet atau banner dan 3 spanduk ditertibkan di sepanjang jalan mulai dari Simpang Palima hingga Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang.
Sembilan personil Satpol PP Provinsi Banten terlibat dalam giat dalam rangka pelaksanaan Perda Banten 3/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Diharapkan masyarakat dan dunia usaha mematuhi ketentuan pemasangan alat peraga komersial luar ruang, terutama bila memanfaatkan fasilitas umum atau bagian dari jalan umum.
Mari ciptakan lingkungan yang tertib, nyaman dan indah.