Satpol PP Kota Tangsel Melakukan Penindakan Kepada Para Pelaku Usaha Dalam Hal Ini Pedagang Kaki Lima (PKL)
Sumber Gambar :
Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan beserta anggota @bidangtibum_satpolpptangsel melakukan penindakan kepada para pelaku usaha dalam hal ini Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan, Selasa 30/8/22.
Berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan melakukan penegakan secara persuasif kepada pelaku usaha yang berjualan di bahu jalan/torotoar di Jl. Tekno Raya Widya, Kel. Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan
Tindakan pelayangan surat panggilan untuk dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) merupakan tindakan lanjutan setelah adanya peringatan secara verbal dari anggota saat melakukan patroli.
Himbauan kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kami temukan dilapangan dan melanggar Perda No. 8 Tahun 2014 Kami akan layangkan surat panggilan dan dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada hari Kamis, 1 September 2022 Pukul 10.00 WIB.
Kegiatan operasi Pedagang Kaki Lima dilakukan secara bertahap.