Satpol PP Kota Tangerang Selatan Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pembangunan Yg Belum Memiliki Izin
Sumber Gambar :
Penegakan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 6 Tahun 2015
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakunda) Menindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pembangunan Yang Belum Memiliki Izin, Rabu 21/12/2022
Kepala Bidang Gakunda @taufikwahidin1970 didampingi Penyidik Satpol PP Tangsel Suherman langsung melakukan penyegelan pada bangunan tersebut dan memberikan himbauan kepada pemilik agar tidak merusak dan melepas segel.
Bangunan tersebut dibangun untuk Rumah Makan Mie Gacoan di Jalan Puspitek Raya, Pondok Benda RT. 001 RW. 004 Kelurahan Buaran Kecamatan serpong, Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya pembangunan rumah makan mie gacoan dilarang beroperasi sebelum memiliki izin mendirikan bangunan dari @dpmptsp.tangsel