Satpol PP Kota Tangerang Menggerebek Sebuah Kos Di Daerah Karawaci

Sumber Gambar :

Mendapat laporan dari warga adanya indikasi tindakan prostitusi terselubung, Satpol PP Kota Tangerang menggerebek sebuah kos di daerah Karawaci, Rabu (21/12/2022).

Giat ini dilakukan untuk menegakkan Perda No.8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Wilayah Kota Tangerang.

Dalam penindakan ini, sebanyak 2 pasang bukan suami istri dan 2 wanita lainnya yang sedang menunggu calon pelanggan diamankan ke Mako Satpol PP Kota Tangerang untuk diperiksa.

Diketahui, praktik prostitusi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sosial media dan aplikasi olah pesan.

Usai pemeriksaan para pelaku, Satpol PP Kota Tangerang pun memberikan pengarahan dan mereka diizinkan pulang ke keluarganya dengan diberi catatan.

"Langkah lebih lanjut akan dilakukan Satpol PP jika hal ini kembali berulang, yaitu akan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," ujar Kasatpol PP Wawan Fauzi.

Apabila warga Kota Tangerang punya informasi terkait kejadian serupa, atau gangguan keamanan dan ketertiban umum, dapat menghubungi Unit Pelayanan Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang di WhatsApp 0812 1200 4664.


Share this Post